"Ada transaksi seks antara pelaku dan korban. Pelaku tak mempunyai uang. Keduanya cekcok, lalu pelaku membunuh korban," kata Kasubag Humas Polres Labuhan Batu, AKP Viktor Sibarani, kepada detikcom melalui telepon, Minggu (1/3/2015).
Edi ditangkap di Riau, Sabtu (28/2) kemarin. Saat ini, ia sudah berada di Mapolres Labuhan Batu dan menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku? Viktor belum bisa memastikan. "Soal pisau, itu bukan dipersiapkan tapi mungkin saja (pisau) itu peralatan kerja atau barang yang biasa dibawa pelaku," katanya.
Pelaku dijerat pasal KUHP 338 tentang pembunuhan dan terancama hukuman 15 tahun penjara.
(try/mad)