Penjelasan PLN Wilayah Riau dan Kepri ini diterima detikcom, Minggu (1/3/2015). Berikut isinya:
Menanggapi pemberitaan detikcom tanggal 26 Februari 2015, tentang Tunggakan Listrik Milik Emi Amsar Listrik Tidak Wajar, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas informasi tagihan yang tidak wajar dan sekaligus kami jelaskan kronologisnya sebagai berikut :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dari historis pemakaian sepanjang April 2011 sampai dengan April 2012 yang bersangkutan hanya membayar sebesar jam nyala minimum setara dengan 52 kWh (40 Jam Nyala). Artinya, pemakaian kWH sebenarnya belum terhitung. Hal ini terjadi akibat pagar rumah dalam kondisi terkunci sehingga setiap petugas datang tidak dapat mengambil stand kwh.
3. Setelah April 2012 sampai dengan Juli 2013 rata-rata pemakaian listrik yang bersangkutan yang tercatat di historical pemakaian sangat bervariasi. Pada rekening bulan Juli 2013, tagihan pelanggan sebesar Rp 12.070.170,- dengan stand akhir kWh 28260 sebanding dengan rata-rata pemakaian per bulan 1009 kWh (776 Jam Nyala). Terhitung sejak bulan Juli 2013 ini pelanggan keberatan membayar rekening listrik sehingga menjadi tunggakan.
4. Perihal tagihan sebesar Rp 6.000.000,- pada rekening April 2013 yang dicicil pelanggan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana yang dinyatakan pelanggan adalah tidak benar. Karena kami tidak pernah menerbitkan tagihan rekening sebesar Rp 6.000.000,-. dengan cicilan tagihan selama tiga bulan tersebut. Tagihan yang dicicil selama 3 bulan adalah tagihan rekening bulan Mei 2012 sebesar Rp 3.241.714,- dan telah dilunasi oleh pelanggan.
6. Pada bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Desember 2013, terbit tagihan rekening listrik pelanggan dari mulai Rp 5.735.333 (Agustus 2013), Rp 8.715.306 (Oktober 2013) dan Rp 10.629.344 (Desember 2013) sehingga total tagihan dari mulai bulan Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 berjumlah Rp 37.984.114 belum termasuk Biaya Keterlambatan. Berdasarkan analisa kami pemakaian ini menunjukkan anomaly (kelainan) sehingga data ini tidak bisa dijadikan acuan dalam perhitungan tagihan.
7. Setelah dikomunikasikan dengan pelanggan, pada tanggal 27 Februari 2014 dipasang kwh meter pembanding untuk mengukur pemakaian pelanggan sebenarnya dengan stand pasang kwh pembanding 0 (Nol) sesuai BA terlampir. Kemudian dilakukan pembacaan bersama pelanggan pada tanggal 20 Juni 2014 posisi stand 2579,5 dan dibaca bersama kembali pada tanggal 1 Juli 2014 dengan posisi stand 2913 sesuai BA terlampir yang ditandangani kedua belah pihak.
8. Berdasarkan hasil analisa pemakaian menggunakan kwh pembanding bahwa pemakaian rata-rata per hari sebesar 28 kWh. Sehingga untuk pemakaian 1 bulan (30 hari) setara dengan 843 kWh (649 Jam Nyala).
Dikarenakan tidak adanya titik temu dalam penyelesaian tunggakan rekening listrik, maka sesuai dengan mekanisme penyelesaian tunggakan, dilakukan bongkar rampung pada bulan Oktober 2014 dengan posisi tunggakan sebanyak 16 lembar. Setelah 3 hari dari tanggal pembongkaran, petugas rayon Panam kembali melakukan pemeriksaan aliran listrik pelanggan, dimana ditemukan listrik pada persil pelanggan menyala dengan layanan prabayar (idpel 181404431938). Hal tersebut menyalahi ketentuan dimana pelanggan bisa disambung kembali jika seluruh kewajiban pelanggan pada persil tersebut telah dilunasi. Akan tetapi pemblokiran baru dilakukan pada tanggal 7 Februari 2015 karena masih diupayakan penyelesaian tagihan susulannya. Pelanggan mulai padam pada tanggal 11 Februari 2015 akibat terblocking.
9. Pada tanggal 27 Februari 2015 pukul 17.05 wib Manager Rayon Panam dan MB Niaga menemui Bapak Emi Amsar dalam rangka mencari penyelesaian atas kasus tersebut secara proporsional sesuai mekanisme yang berlaku. Dan telah dicapai kesepakatan, bahwa pelanggan bersedia melunasi tunggakan rekening sesuai pemakaian yang wajar. Untuk sementara, pelanggan dinyalakan dengan layanan khusus sambil menunggu proses administrasi niaga selesai maksimum 3 hari kerja.
10. Total tagihan berdasarkan pemakaian yang wajar, sebesar Rp 24.954.572,- yang akan dikomunikasikan kembali dengan pelanggan pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015.
Deputy dan Humas PT PLN (Persero) Wil Riau dan Kepri, Sarno.
Sebelumnya, Emi Amsar mengaku geleng kepala karena tunggakan listriknya tak masuk akal. Jumlahnya mencapai Rp 48 juta selama 1,5 tahun, mulai Juli 2013 hingga Desember 2014. Padahal daya listrik di rumahnya hanya 1.300 VA.
(cha/try)