Berdasarkan rilis yang diterima dari PT Angkasa Pura II (Persero), Minggu (1/3/2015), penutupan loket merujuk pada Surat Edaran Menhub Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik. Selanjutnya seluruh loket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau costumer service (CS) yang dioperasikan oleh maskapai.
"Melalui konter costumer service, pihak maskapai dapat memberikan solusi atas kebutuhan, keluhan, maupun pertanyaan penumpang," ujar Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II Ituk Herarindi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Angkasa Pura II selaku operator bandara juga mengoperasikan konter CS yang dilengkapi dengan komputer untuk pembelian tiket secara online di Terminal 1A, 1B, 1C, 2F, dan 3. Konter CS tersebut ada di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
(rna/kha)