"Dugaan karena panik. Pasal 310, 311 dan 312, ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Cimahi, Bandung, Sabtu (28/2/2015).
Mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 310 ayat 4 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia terancam hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp. 12.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasal 312 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan tabrak lari diancam hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp. 75.000.000.
Yana kini diamankan di Mapolres Cimahi. Hasil tes urine dinyatakan negarif dari miras dan narkoba. Kondisinya masih terguncang.
(aan/ndr)