Kapolres Cimahi: Yana, Pengendara Mobil yang Seret Firman 30 Km Terancam 12 Tahun Bui

Kecelakaan di Cimahi

Kapolres Cimahi: Yana, Pengendara Mobil yang Seret Firman 30 Km Terancam 12 Tahun Bui

- detikNews
Sabtu, 28 Feb 2015 16:18 WIB
Cimahi - Yana (43), pengendara mobil Honda City yang menyeret Firman Nurhidayat sejauh 30 kilometer di Cimahi resmi menjadi tersangka. Ia terancam dikenai pasal berlapis UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bui.

"Dugaan karena panik. Pasal 310, 311 dan 312, ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Cimahi, Bandung, Sabtu (28/2/2015).

Mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 310 ayat 4 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia terancam hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp. 12.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pasal 311 ayat 5 menyebutkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia maka diancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda Rp. 24.000.000.

Sedangkan pasal 312 menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan tabrak lari diancam hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp. 75.000.000.

Yana kini diamankan di Mapolres Cimahi. Hasil tes urine dinyatakan negarif dari miras dan narkoba. Kondisinya masih terguncang.




(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads