Para pelaku dijaring petugas dalam operasi penggrebekan, Sabtu (28/2/2015) di dua lokasi terpisah. Yakni di Desa Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Saat digerebek, para ABG itu sedang mempreteli motor hasil curiannya.
Selain menemukan barang bukti dua sepeda motor, petugas juga menemukan sepeda merek Polygon, rokok berbalut daun ganja, kunci T dan peralatan mekanik lainnya yang digunakan melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku yang dibekuk itu yakni AL (17), MW (18), RZ (19), MZ (20), BW (20) dan SY (21) dan AK (22). Mereka kerap beraksi di kawasan Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Tiga orang berperan sebagai pemetik atau pencuri motor, sedangkan yang lainnya berperan sebagai mekanik motor, penjual dan penadah.
โMotor hasil curiannya dijual di kawasan pedalaman Aceh Utara,โ kata Decky sembari menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 363, 365 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang curian.
(rul/ndr)