Polisi: Pengendara Mobil yang Seret Mahasiswa Sejauh 30 Km Jadi Tersangka

Kecelakaan di Cimahi

Polisi: Pengendara Mobil yang Seret Mahasiswa Sejauh 30 Km Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 28 Feb 2015 11:59 WIB
Jakarta - Kecelakaan yang menewaskan Firman Nurhidayat akibat terseret mobil sepanjang 30 kilometer terus diusut. Pengendara Honda City yang menyeret Firman itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mobil Honda City bernopol D 1347 UI diketahui dikendarai Yana (43). Mobil ini menyeret Firman setelah sepeda motor yang dikendarai Firman bersenggolan dengan motor lainnya. Firman yang terjatuh ke arah berlawanan kemudian ditabrak mobil Yana. Firman terseret hingga 30 km.

"Y sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kanit Laka Lantas Polresta Cimahi, Ipda Tomi Fidianto, saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Y saat ditangkap bersama seorang perempuan. "Perempuan itu tidak ditahan hanya menjadi saksi. Dimintai keterangan saja,"
ujar dia.

Istrinya, Pak? "Bukan teman saja," jawab Tomi.

(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads