"Itu sudah ada ketentuan hukumnya. Kami laksanakan sesuai ketentuan KUHAP," jelas Badrodin saat sidak pelayanan SIM di Mapolres Depok, Jabar, Sabtu (28/2/2015).
Badrodin menegaskan, penyidik tentu tak gegabah. Penyidik mengikuti aturan hukum sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya dia juga menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar terkait kartu keluarga Feriyani Lim. Samad diperiksa sekali, dan tak bisa melanjutkan pemeriksaan karena sakit.
(aws/ndr)