"Itu kan memang belum ada laporan resmi jadi kita ya memang belum bisa berbuat apa-apa," ujar Plt Kepala BKKBN pusat Ambar Rahayu, ditemui di Gedung Negara, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (28/2/2015).
Kecuali, lanjut Ambar, memang ada laporan resmi. Namun, pada prinsipnya ditekankan Ambar BKKBN taat pada hukum dan harus menghormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (27/2) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan inisial nama para tersangka yaitu SW, WAW, SP, HS dan S.
Namun, tidak diungkapkan secara jelas peran kelima tersangka tersebut. Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin mengatakan modus yang dilakukan tergolong biasa dengan cara memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan.
Proyek yang tengah disidik merupakan anggaran tahun 2013- 2014. Terdapat 3 pengadaan dengan nilai total proyek hingga Rp 32 miliar.
"Di 2 tahun anggaran ada 3 kasus. Jadi jumlahnya, total seluruh kegiatan itu kurang lebih dari Rp 5 miliarโ tambah Rp 13 miliar tambah Rp 14 miliar," kata Turin.
(rdn/aan)