Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Decky Hendra Wijaya, Jumat (27/2/2015) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Payah Gabuh, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Polisipun berhasil menangkap Fajrullah (26) dan berhasil membebaskan seorang pria cacat bernama Abu Bakar (38) asal Ule Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang menjadi korban penyekapan.
Menurut Decky kasus ini berawal dari laporan istri korban kepada petugas pada Jumat (27/2/2015) pagi bahwa suaminya disekap di sebuah rumah. Setelah mendapatkan laporan petugas langsung bergerak cepat melakukan operasi untuk membebaskan sandera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Decky juga menuturkan, korban diketahui memiliki utang piutang dengan tersangka. Namun, dirinya menyayangkan tersangka memilih melakukan tindakan kejahatan untuk menyelesaikan masalah.
“Meskipun korban punya kasus utang piutang sama pelaku, seharusnya pelaku tidak melakukan perbuatan merampas kekuasaan hak korban,” Ujarnya.
Kepada detikcom korban mengatakan, dirinya dijemput di sebuah rumah di kawasan Ujung Bata, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (25/2/2015) dengan menggunakan sebuah mobil. Setelah dijemput, ia langsung disembunyikan di rumah pelaku.
“Saya sempat ditampar oleh pelaku dan diancam, termasuk istri saya. Dengan kondisi cacat, saya tidak bisa berbuat apa apa. Melainkan hanya bisa berpasrah,” ujar Abu Bakar.
Abu Bakar mengakui, ia disembunyikan di rumah tersangka, karena mempunyai hutang piutang sebesar Rp 15 Juta kepada pelaku. Korban berniat akan menggantikan utangnya secara cicil, namun pelaku tidak menerima. Sehingga memaksa istri saya untuk mencari uang.
“Masalah utang piuatang ini berlangsung pada bulan Desember 2014 saat menjadi agen mobil. Di mana uang pembelian mobil saat itu saya pakai untuk keperluan keluarga. Saya tidak sangka kasusnya sampai seperti ini,” sebutnya.
Sementara tersangka mengakui, kalau dirinya tidak menculik dan menyekap korban. Hal tersebut dikarenakan, saat menjemput korban diketahui oleh pihak aparat kampung setempat.
“Saya perlakukan dia dengan baik, bukan saya culik dan sekap. Saya lakukan ini, karena ia sering menghindar dan tidak punya etika baik untuk menggantikan utang saya,” Kata Fajrullah.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasa 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara.
(spt/ahy)