WNI Divonis Mati di Malaysia Terkait Penyelundupan 3 Kg Narkotika

WNI Divonis Mati di Malaysia Terkait Penyelundupan 3 Kg Narkotika

- detikNews
Sabtu, 28 Feb 2015 00:11 WIB
Jakarta - Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga negara Indonesia, AJ. Pemerintah Negeri Jiran tersebut mendakwa AJ karena upaya penyelundupan 3 kilogram narkotika.

Vonis dijatuhkan Jumat (27/2/2015). Kasus yang menjerat AJ bermula ketika dia tiba di Bandara Kuantan, 2013 lalu. Petugas bandara mendeteksi ada 3 kg narkotika yang dibawa terdakwa.

"Barang tersebut merupakan titipan dari temannya yang dikenal melalui jejaring sosial," tulis KJRI Johor Bahru dalam laman resminya, Jumat (27/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga adanya keputusan tetap.

"Atas putusan ini pengacara yang ditunjuk perwakilan RI akan mengajukan banding," tulis KJRI Johor.

Saat ini terdapat 38 warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati karena kepemilikan narkoba dan pembunuhan.

Dari jumlah tersebut 19 kasus dalam proses banding dan 19 lainnya sudah berkekuatan hukum tetap. "Dan akan menempuh upaya mendapatkan pemaafan/pengampunan," kata KJRI Johor.

(ahy/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads