Benda tersebut berbentuk seperti ketela penuh tanah seberat 4 kg dan panjang sekitar 30 cm. Setelah menemukannya di pinggir sungai, Subagjo sempat memajangnya di rumah, namun akhirnya temuan itu dilaporkan ke Kodim 0733/BS Semarang.
"Tadinya dipakai untuk kenang-kenangan, tapi kan tidak boleh, harus dilaporkan ke polisi atau TNI," Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0733/BS Mayor Infanteri Rahmatullah AR kepada detikcom, Jumat (27/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diserahkan ke bagian peralatan di Watugong (Makodam) untuk pengecekan," pungkasnya.
Ia menambahkan, mortir tersebut diduga peninggalan zaman agresi militer Belanda dan biasanya disimpan di kompi bantuan. Radius ladakannya pun sangat mematikan yaitu sekitar 25 meter.
"Dilihat fisiknya seperti sudah tidak aktif. Ini mematikan, radiusnya jauh," tandas Rahmatullah.
(alg/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini