Pindah ke Swedia, Pemberontak Suriah Dibui 5 Tahun Atas Kejahatan Perang

Pindah ke Swedia, Pemberontak Suriah Dibui 5 Tahun Atas Kejahatan Perang

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 18:00 WIB
Ilustrasi
Stockholm - Pindah ke Swedia, seorang pemberontak Suriah malah diadili atas kejahatan perang dan akhirnya divonis 5 tahun penjara. Pemberontak ini terekam video sedang melakukan penyiksaan terhadap tentara di Suriah.

Mouhannad Droubi (28) yang mantan pemberontak Suriah ini, mendapatkan izin tinggal permanen di Swedia pada tahun 2013 lalu. Dia ditangkap polisi Swedia setelah video penyiksaan tersebut dilihat oleh kepolisian Swedia.

Pengadilan setempat, seperti dilansir Reuters, Jumat (27/2/2015), menyebut bahwa Droubi masih menjadi anggota kelompok pemberontak Free Syrian Army ketika tindak penyiksaan terjadi. Sedangkan korbannya merupakan bagian dari militer Suriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan di Swedia, Droubi dinyatakan bersalah atas dakwaan kejahatan perang karena menyerang musuh yang sedang dalam keadaan 'hors de combat' atau tidak berdaya. Video yang menunjukkan aksi keji Droubi tersebut dijadikan bukti dalam persidangan.

Kejahatan perang merupakan tindak pidana serius yang dilarang oleh undang-undang Swedia. Hukum Swedia memperbolehkan adanya persidangan bagi tindak pidana yang dilakukan di luar negeri.

"Ini merupakan yang pertama kalinya kami mengadili kasus yang berkaitan dengan konflik di Suriah, dan sejauh ini baru ada sedikit vonis terkait kejahatan perang," sebut jaksa Henrik Soderman.

Pengadilan Stockholm menyatakan dalam putusannya, Droubi telah ikut serta dalam tindak kekerasan bersifat penyiksaan.

"Tindak kekerasan berkarakter penyiksaan terhadap seseorang tak dikenal yang dalam keadaan diikat dan sudah terluka," demikian bunyi putusan pengadilan.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads