Mouhannad Droubi (28) yang mantan pemberontak Suriah ini, mendapatkan izin tinggal permanen di Swedia pada tahun 2013 lalu. Dia ditangkap polisi Swedia setelah video penyiksaan tersebut dilihat oleh kepolisian Swedia.
Pengadilan setempat, seperti dilansir Reuters, Jumat (27/2/2015), menyebut bahwa Droubi masih menjadi anggota kelompok pemberontak Free Syrian Army ketika tindak penyiksaan terjadi. Sedangkan korbannya merupakan bagian dari militer Suriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan perang merupakan tindak pidana serius yang dilarang oleh undang-undang Swedia. Hukum Swedia memperbolehkan adanya persidangan bagi tindak pidana yang dilakukan di luar negeri.
"Ini merupakan yang pertama kalinya kami mengadili kasus yang berkaitan dengan konflik di Suriah, dan sejauh ini baru ada sedikit vonis terkait kejahatan perang," sebut jaksa Henrik Soderman.
Pengadilan Stockholm menyatakan dalam putusannya, Droubi telah ikut serta dalam tindak kekerasan bersifat penyiksaan.
"Tindak kekerasan berkarakter penyiksaan terhadap seseorang tak dikenal yang dalam keadaan diikat dan sudah terluka," demikian bunyi putusan pengadilan.
(nvc/ita)