Koalisi Sipil Minta Kriminalisasi AS dan BW Dihentikan dan Tuntut KPK Tetap Garang

Koalisi Sipil Minta Kriminalisasi AS dan BW Dihentikan dan Tuntut KPK Tetap Garang

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 17:00 WIB
Foto: Fajar Pratama/detikcom
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan 125 orang perwakilan dari 85 LSM, bertemu dengan pimpinan KPK. Mereka mendukung lembaga antikorupsi itu untuk tetap garang, dan juga meminta proses kriminalisasi terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil itu bertemu dengan pimpinan KPK pada sore hari ini, Jumat (27/2/2015). Pertemuan tertutup untuk wartawan itu digelar di auditorium KPK yang berada di lantai I.

Usai menggelar pertemuan, koalisi menyatakan sikap mereka di hadapan media, yang ada di halaman gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menuntut Presiden memerintahkan Plt Kapolri untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh kepolisian dan juga segera menghentikan berbagai tindakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan stafnya sebagai bukti janji Presiden dalam Nawacita untuk memperkuat KPK dan berantas mafia peradilan," ujar perwakilan koalisi, Carolus Tuah.

Aktivis yang berasal dari LSM Pokja 30 ini mengatakan Presiden juga harus segera kembali mengangkat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Menurut koalisi, penetapan tersangka keduanya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Serta mencopot semua aktor-aktor yang berperan dalam melumpuhkan KPK, terutama dengan menonaktifkan Komjen (Pol) Budi Waseso sebagai Kabareskrim dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana temuan Komnas HAM dan Ombdusman," kata Carolus.

Koalisi juga meminta agar plt pimpinan KPK untuk meneken pakta integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan saat menjabat sebagai pelaksana tugas. Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi sebagai plt pimpinan KPK menggantikan Samad dan Bambang yang diberhentikan sementara.

"Serta KPK harus tetap melanjutkan penanganan kasus BG dan menolak mengalihkan ke lembaga penegak hukum lain," ujar Carolus.


(fjr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads