"Kami menyerahkan surat kepada presiden untuk mendesak presiden untuk meminta Polri menggelar perkara," kata pengacara Bambang, Asfinawati dalam jumpa pers di Kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakpus, Jumat (27/2/2015).
Gelar perkara bagi tim pengacara wajib dilakukan karena adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Kejanggalan ini juga dituangkan dalam laporan Komnas HAM dan Ombudsman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya dalamβ gelar perkara, tindak pidana lebih dulu (ditentukan), baru pelaku ditentukan.β Tapi ini terbalik," sambungnya.
Soal gelar perkara khususm Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti membuka peluang. "Kalau memang penyidik dan Kejaksaan merasa diperlukan, ya akan digelar," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Bambang sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim yakni tanggal 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015. Namun pada panggilan ketiga, Bambang menolak menghadirinya. Polri mengirimkan surat panggilan dengan penambahan Pasal 56 KUHP.
Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK tahun 2010 kala Bambang masih menjadi advokat.
(fdn/nwk)