Keterangan yang bersangkutan tidak membawa senjata api disebutkan dalam surat penetapan daftar pencarian orang (DPO). Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan sejak terlibat kasus penganiayaan, Hadi memang tidak diperbolehkan membawa senjata api.
"Tidak bawa, sejak kasus penganiayaan," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya dia tidak pantas jadi aparat penegak hukum," tegas Djihartono.
Hadi dikenal bermasalah, karena tahun 2012 ia mengeluarkan tahanan wanita dari ruang Tahti Polrestabes Semarang untuk diajak pergi, namun tahanan tersebut tidak kembali. Terakhir, ia berulah di karaoke dan kantornya tanggal 16 Februari lalu.
Pada aksi terakhirnya, ia nyaris membunuh Kapolsek Gunungpati, Kompol Ahmadi dengan mengalungkan parang ke leher. Beruntung Kapolsek selamat, namun Hadi tetap marah dan merusak mobil Kapolsek kemudian kabur.
(alg/try)