"Sudah seminggu yang lalu itu," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haitiโ saat ditanya apakah Samad sudah tersangka pada laporan 'Rumah Kaca' di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Selain perkara ini, Samad juga telah berstatus tersangka pada kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Ferriyani Lim. Lalu kasus mana yang akan didahulukan pemeriksaannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โAbraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiโ.
"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim," kata Rikwanto di Mabes Polriโ, Senin (26/1)
Samad dilaporkan karena adanya dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis dan akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis. Hal ini sama dengan serangan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan lalu.
"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," ujarnya.
Dalam laporannya, Yusuf Sahide menyertakan alat bukti berupaโ satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah Tanggal 17 Januari 2015โ.
(idh/fdn)