Wakapolri Sebut Samad Sudah Jadi Tersangka Kasus 'Rumah Kaca'

Wakapolri Sebut Samad Sudah Jadi Tersangka Kasus 'Rumah Kaca'

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 15:24 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri sudah menetapkan status tersangka pada pimpinan KPK non aktif Abraham Samad pada kasus 'Rumah Kaca'. Kasus ini bermula dari laporan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide.

"Sudah seminggu yang lalu itu," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haitiβ€Ž saat ditanya apakah Samad sudah tersangka pada laporan 'Rumah Kaca' di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).

Selain perkara ini, Samad juga telah berstatus tersangka pada kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Ferriyani Lim. Lalu kasus mana yang akan didahulukan pemeriksaannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja itu dilakukan bersamaan," ujarnya.

β€ŽAbraham Samad dilaporkan pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiβ€Ž.

"Yang melaporkan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, Nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim," kata Rikwanto di Mabes Polriβ€Ž, Senin (26/1)

Samad dilaporkan karena adanya dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis dan akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis. Hal ini sama dengan serangan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan lalu.

"Saksi dalam kasus AS, Hasto dan Syamsir (Advokat)," ujarnya.

Dalam laporannya, Yusuf Sahide menyertakan alat bukti berupaβ€Ž satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul 'Rumah Kaca Abraham Samad' yang diunggah Tanggal 17 Januari 2015β€Ž.


(idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads