Kasus bermula saat petugas Bandara Soekarno-Hatta, Agus Budimansah memantau CCTV di Terminal II area kedatangan pada 4 September 2014. Dari CCTV ia melihat Hotma hilir mudik menghampiri beberapa TKI yang baru tiba sehingga mengganggu ketertiban. Lantas Agus menggunakan HT mengontak petugas keamanan untuk mengamankan Hotma dan Hotma lalu diamankan ke kantor keamanan.
Selidik punya selidik, Hotma telah beroperasi selama 2 bulan dengan menggunakan kartu pas palsu. Padahal, kartu pas itu dikenakan biaya Rp 350 ribu per bulan. Atas hal itu, Angkasa Pura II lalu mempolisikan Hotma. Tidak berapa lama, Hotma lalu dihadirkan ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini dua bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sehingga jaksa mengajukan banding. Tapi apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?
"Menguatkan putusan PN Tangerang," putus majelis hakim PT Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja, dengan anggota Lief Sofijullah dan Tumpak Situmorang.
(asp/try)