Hotma Bakara, Calo Taksi Gelap di Bandara Soekarno-Hatta Dibui 6 Bulan

Hotma Bakara, Calo Taksi Gelap di Bandara Soekarno-Hatta Dibui 6 Bulan

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 15:20 WIB
Jakarta - Banyaknya calo taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta membuat pihak Angkasa Pura II menertibkan mereka dengan menerbitkan kartu pas. Tapi akal licik selalu ada, kartu pas itu dipalsukan oleh Hotma Bakara. Lelaki berusia 54 tahun itu pun harus mendekam di penjara.

Kasus bermula saat petugas Bandara Soekarno-Hatta, Agus Budimansah memantau CCTV di Terminal II area kedatangan pada 4 September 2014. Dari CCTV ia melihat Hotma hilir mudik menghampiri beberapa TKI yang baru tiba sehingga mengganggu ketertiban. Lantas Agus menggunakan HT mengontak petugas keamanan untuk mengamankan Hotma dan Hotma lalu diamankan ke kantor keamanan.

Selidik punya selidik, Hotma telah beroperasi selama 2 bulan dengan menggunakan kartu pas palsu. Padahal, kartu pas itu dikenakan biaya Rp 350 ribu per bulan. Atas hal itu, Angkasa Pura II lalu mempolisikan Hotma. Tidak berapa lama, Hotma lalu dihadirkan ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 20 Oktober 2014, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan kepada Hotma. Warga Kembangan Selatan, Jakarta Barat itu terbukti dengan sengaja menggunakan surat-surat palsu atau yang dipalsukan atau seolah-olah asli dalam hal menggunakannya dapat mendatangkan kerugian.

Vonis ini dua bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sehingga jaksa mengajukan banding. Tapi apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?

"Menguatkan putusan PN Tangerang," putus majelis hakim PT Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja, dengan anggota Lief Sofijullah dan Tumpak Situmorang.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads