"Sampai detik ini saya belum mendapat surat atau perintah dari Jaksa Agung tentang adanya itu (pelimpahan kasus)," ucap Widyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
"Jaksa itu selalu siap, tidak ada urusan jaksa tidak siap," sambung Widyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya termasuk itu (kasus Komjen BG), sudah termasuk di situ," ucap Widyo.
Pada saat menyambangi Kejagung, Ruki sempat menyinggung mengenai pelimpahan kasus dari KPK ke Kejagung. Namun hal tersebut belum ditindaklanjuti secara jelas.
"Prinsip peradilan adalah murah, cepat dan sederhana seperti kasus di Indonesia Timur kalau dibawa ke Jakarta berapa biayanya padahal ada kejaksaan. Kenapa tidak meminta bantuan kejaksaan, energi yang terkuras juga sangat besar jadi kita berpikir efisien," ucap Ruki waktu itu.
(dha/fdn)