"Kurang lebih sekitar 5 orang (tersangka)," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Namun kelima nama tersangka itu tidak diungkap jelas. Widyo hanya mengatakan inisial nama para tersangka yaitu yaitu SW, WAW, SP, HS dan S. Widyo juga tidak mengungkapkan secara jelas peran kelima tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di 2 tahun anggaran ada 3 kasus. Jadi jumlahnya, total seluruh kegiatan itu kurang lebih dari Rp 5 miliar tambah Rp 13 miliar tambah Rp 14 miliar. (Jumlahnya) hitung sendiri lah. Kita upayakan tarik ke belakang yang nilainya sekitar Rp 52 miliar," kata Turin.
Turin mengungkapkan modus yang dilakukan tergolong biasa dengan cara memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. Namun untuk kerugian negara masih dihitung.
"Masih dihitung biar nanti ahlinya," ujar Turin yang pernah menjadi jaksa di KPK itu
(dha/fdn)