Siksa PRT Indonesia, Wanita Hong Kong Dibui 6 Tahun

Siksa PRT Indonesia, Wanita Hong Kong Dibui 6 Tahun

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 12:19 WIB
Hong Kong, - Seorang wanita Hong Kong divonis penjara enam tahun oleh pengadilan setempat atas dakwaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Wanita berumur 44 tahun itu tampak kaget mendengar vonis tersebut.

Law Wan-tung dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan yang dijeratkan padanya. Dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir AFP, Jumat (27/2/2015), pengadilan Hong Kong juga mengharuskan Law membayar denda sebesar 15 ribu dolar Hong Kong.

Dakwaan yang dijeratkan pada Law termasuk menimbulkan luka parah dan intimidasi kriminal pada TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih dan seorang PRT lainnya, yang juga berasal dari Indonesia. Law dinyatakan bersalah telah meninju kedua WNI tersebut, memukuli keduanya dengan alat pel dan mengancam akan membunuh keluarga mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendengar putusan, Law pun dibawa meninggalkan ruang sidang dengan wajah tanpa emosi.

Kepada pers, Erwiana mengatakan dirinya memaafkan mantan majikannya itu dan keluarganya. TKI yang tiba di Hong Kong pada tahun 2013 itu, telah kembali ke Indonesia pada Januari 2014 lalu. Para dokter yang memeriksanya mengatakan, luka-luka bakar di tubuhnya disebabkan oleh air mendidih.

Dalam persidangan sebelumnya pada Desember 2014 lalu, Erwiana mengaku dirinya kerap dibiarkan kelaparan oleh majikannya yang memiliki dua anak itu. WNI berumur 24 tahun itu mengaku hanya tidur empat jam sehari dan pernah dipukuli sangat parah hingga dirinya tak sadarkan diri.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads