Law Wan-tung dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan yang dijeratkan padanya. Dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir AFP, Jumat (27/2/2015), pengadilan Hong Kong juga mengharuskan Law membayar denda sebesar 15 ribu dolar Hong Kong.
Dakwaan yang dijeratkan pada Law termasuk menimbulkan luka parah dan intimidasi kriminal pada TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih dan seorang PRT lainnya, yang juga berasal dari Indonesia. Law dinyatakan bersalah telah meninju kedua WNI tersebut, memukuli keduanya dengan alat pel dan mengancam akan membunuh keluarga mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada pers, Erwiana mengatakan dirinya memaafkan mantan majikannya itu dan keluarganya. TKI yang tiba di Hong Kong pada tahun 2013 itu, telah kembali ke Indonesia pada Januari 2014 lalu. Para dokter yang memeriksanya mengatakan, luka-luka bakar di tubuhnya disebabkan oleh air mendidih.
Dalam persidangan sebelumnya pada Desember 2014 lalu, Erwiana mengaku dirinya kerap dibiarkan kelaparan oleh majikannya yang memiliki dua anak itu. WNI berumur 24 tahun itu mengaku hanya tidur empat jam sehari dan pernah dipukuli sangat parah hingga dirinya tak sadarkan diri.
(ita/ita)