"(KPK) belum belum (tahu detil tentang kasus ini)," kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Buwas menyebut perkara korupsi yang ditangani bisa dikategorikan 'besar' terkait dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana, nominal korupsi ataupun institusinya. "Ya bisa semua," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas juga mengatakan pertemuan dengan Plt pimpinan KPKTaufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji dengan Adnan Pandu Praja tidak membicarakan terkait perkara yang melibatkan dua pimpinan KPK non aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di Bareskrim.
"Ndak ndak, kenapa sih, itu sudah selesai kok, kita ndak usah bicara lagi itu (soal AS dan BW)," pungkasnya.
(idh/fdn)