Sarpin Effect, KPK Ajak Penegak Hukum Lain Samakan Visi Terkait Praperadilan

Sarpin Effect, KPK Ajak Penegak Hukum Lain Samakan Visi Terkait Praperadilan

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 11:36 WIB
Jakarta - Putusan Sarpin Rizaldi yang 'membebaskan' Komjen Budi Gunawan dari status tersangka menimbulkan efek domino. Para tersangka lain, tak hanya kasus korupsi, kini mengajukan praperadilan dengan argumen sama. KPK pun mengajak penegak hukum bergerak.

Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi mengatakan, hak semua warga negara untuk mengajukan praperadilan. Baik yang berstatus tersangka maupun yang merasa tak diperlakukan dengan pantas oleh penegak hukum. KPK pun punya strategi untuk menghadapi mereka.

"Perlu dipahami oleh publik, bahwa putusan praperadilan kemarin belum merupakan yurisprudensi (acuan hukum lewat putusan peradilan)," kata Johan usai bertemu Presiden Joko Widodo bersama pimpinan KPK lainnya di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (27/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK siap menghadapi gelombang praperadilan tersebut. Namun, Johan mengakui, proses praperadilan menyita tenaga dan pikiran para pegawai di KPK. Proses pengusutan perkara pun jadi tertunda.

"Karena itu, kami mengimbau kepada semua penegak hukum, apakah itu MA apakah itu Kejaksaan Agung atau Polri dan penegak hukum terkait menyamakan persepsi dan visi terkait upaya praperadilan, yang dilakukan tersangka, tidak hanya korupsi," ucap Johan.

Sejauh ini, tersangka lain yang mengajukan praperadilan melawan KPK adalah Suryadharma Ali, mantan menteri agama yang dijerat korupsi haji; dan Sutan Bhatoegana, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat yang terkena kasus suap Kementerian ESDM. Di kepolisian pun sudah bermunculan para tersangka yang mengajukan praperadilan.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads