Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi mengatakan, hak semua warga negara untuk mengajukan praperadilan. Baik yang berstatus tersangka maupun yang merasa tak diperlakukan dengan pantas oleh penegak hukum. KPK pun punya strategi untuk menghadapi mereka.
"Perlu dipahami oleh publik, bahwa putusan praperadilan kemarin belum merupakan yurisprudensi (acuan hukum lewat putusan peradilan)," kata Johan usai bertemu Presiden Joko Widodo bersama pimpinan KPK lainnya di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (27/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, kami mengimbau kepada semua penegak hukum, apakah itu MA apakah itu Kejaksaan Agung atau Polri dan penegak hukum terkait menyamakan persepsi dan visi terkait upaya praperadilan, yang dilakukan tersangka, tidak hanya korupsi," ucap Johan.
Sejauh ini, tersangka lain yang mengajukan praperadilan melawan KPK adalah Suryadharma Ali, mantan menteri agama yang dijerat korupsi haji; dan Sutan Bhatoegana, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat yang terkena kasus suap Kementerian ESDM. Di kepolisian pun sudah bermunculan para tersangka yang mengajukan praperadilan.
(mok/mad)