Sidang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015), sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka yang disidang rata-rata karena berjualan di atas trotoar.
Sebanyak 41 perkara pelanggar ketertiban umum disidangkan pagi ini. Meski begitu tak semua pelanggar datang. Mereka yang tak hadir, perkaranya diputus secara verstek dengan denda lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKL yang terkena razia Satpol PP salah satunya Hatim (41). Ia biasa berjualan di trotoar di depan RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Petugas menangkapnya pada Kamis (26/2).
"Saya lagi dagang di RS Fatmawati, tahu-tahu ada petugas Satpol nyamperin dan bilang kalau saya melanggar peraturan dengan berdagang di situ. KTP ditahan dan disuruh ikut sidang hari ini," kata Hatim usai sidang di PN Jaksel, Jumat (27/2/2015).
Hatim mengaku tak bisa berbuat apa apa dengan denda yang diketok hakim. Meski begitu ia mengisyaratkan akan tetap berjualan.
"Ya gimana lagi, ini kan buat cari nafkah," jelasnya.
Usai sidang, Hakim Dugo enggan memberi pernyataan saat ditanya besaran denda yang diberikan. Penyidik Satpol PP Sugiarso mengatakan, denda tersebut akan bertambah besar jika PKL tertangkap untuk kedua kalinya.
"Jadi nanti kita ada datanya, kalau yang kedua kali atau lebih tentu dendanya lebih besar," tutur Sugiarso, di PN Jaksel.
(rna/bar)