Dirpolair Polda Kaltim Kombes Pol Yassin menyatakan, kapal yang bernama KLM Surya Bahari itu, ditangkap di sekitar perbatasan Sipadan Ligitan, Nunukan, dengan wilayah Malaysia. Hasil pemeriksaan, sesuai dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kapal tersebut tujuan Tarakan, tapi ternyata melenceng.
"Ternyata kayu itu akan mereka bawa ke Tawau, Malaysia," kata Yassin kepada wartawan, Jumat (27/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi awal dari nakhoda kapal muatan kayu sonokeling sekitar tiga ratus meter kubik dari Probolinggo, Jawa Timur," kata Yassin sembari menyatakan, pemilik kayu dalam kapal tersebut diketahui bernama Wahab asal Tawau. Di dalam kapal juga ditemukan bendera Malaysia.
Hasil koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Kaltim, lanjut Yassin, telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan melanggar pasal 86 (1) huruf b jo pasal 12 huruf j UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam UU ini disebutkan, orang perorangan yang dengan sengaja menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke NKRI melalui sungai, darat, laut atau udara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar.
(cha/rul)