"Sementara kan 3 orang itu dulu (tersangkanya). Mungkin nanti ada pejabat," ucap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Suyadi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Namun Suyadi enggan menyebut siapa pejabat yang dimaksud tersebut. Suyadi hanya mengindikasikan bahwa penambahan tersangka tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (26/2), jaksa penyidik telah memeriksa 4 saksi dari internal TVRI. Keempat saksi yaitu H Farhat S (mantan Direktur Utama LPP TVRI), Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Eddy Machmuddi Effendi (Direktur Keuangan LPP TVRI selaku kuasa pengguna anggaran), dan Badaruddin Achmad (anggota dewan pengawas TVRI). Keempat saksi itu diperiksa terkait kasus korupsi dengan nilai proyek 47,8 miliar tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga mengungkap kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukkan tersangka Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain itu, jaksa juga mencecar saksi terkait kronologi terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siap tersebut
"Indikasinya ada," kata Suyadi.
Beberapa waktu lalu, jaksa juga telah memeriksa Ade Wandina Siregar selaku Manajer Akuisisi dan PNS LPP TVRI, Agoes Widjojono selaku ketua tim penilai program akuisisi dan PNS LPP TVRI, lalu pemeriksaan juga telah dilakukan pada panitia pengadaan Singar L Tobing dan bendahara Jaka Riyadi sebagai saksi. Kemudian jaksa juga telah memeriksa 2 saksi yaitu Doni Putra dan Riyanto Budi selaku panitia pengadaan proyek senilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian Rp 3,6 miliar.
Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/bar)