Dikutip dari situs Setkab, Jumat (27/2/2015), Jokowi menandatangani Keppres itu pada 23 Februari 2014 lalu.
Dalam Keppres itu ditetapkan susunan Panitia Seleksi Calon Anggota KY yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Wakil Ketua merangkap anggota Yuliandri (akademisi hukum)
3. Anggota Mustafa Abdullah (akademisi hukum), Asep Rahmat Fajar, (tokoh masyarakat), Maruarar Siahaan (tokoh masyarakat), Ahmad Fikri Assegaf (praktisi hukum) dan Topo Santoso (akademisi hukum).
4. Sekretaris Cecep Sutiawan (Deputi Bidang SDM Kementerian Sekretariat Negara)
7 Orang
Dalam Keppres itu disebutkan, pansel sebagaimana dimaksud mempunyai tugas: a. mengumumkan pendaftaraan penerimaan calon anggota KY, b. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota KY, c. menyeleksi dan menentukan 7 nama calon anggota KY, d. menyampaikan 7 nama calon anggota KY kepada presiden untuk diteruskan kepada DPR dan e. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada presiden.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Pansel bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi diktum ketiga Keppres itu.
Dalam melaksanakan tugasnya, pansel dibantu oleh sekretariat yang dibentuk oleh Mensesneg.
Adapun masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan masa jabatan anggota KY.
"Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara," bunyi diktum keenam Keppres tersebut.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 Februari 2015.
(nik/nrl)