"Ini kan semua baru sekali ketangkap, kalau kedua atau ketiga kali tentu dendanya akan dilipatganda," kata Penyidik Satpol PP Sugiarso, usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Sugiarso mengatakan, petugas Satpol PP berjaga hampir di seluruh wilayah Jakarta Selatan. Jika menemukan ada warga yang membuang sampah, langsung dilakukan operasi tangkap tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sugiarso, total ada 20 perkara pelanggaran Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Hanya saja ada beberapa pelanggar yang tidak hadir.
"Yang tidak hadir dihukum verstek, tentu dendanya akan lebih besar," jelas Sugiarso.
(rna/bar)