Sidang digelar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015), mulai kira-kira pukul 09.00 WIB. Seorang pembuang sampah, Fatullah (23), mengaku cukup jera dengan adanya denda tersebut.
"Buang sampah di mana?" tanya Hakim Dugo Prayogo dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apes gimana toh? Sampeyan ini ada-ada aja," ujar Hakim Dugo yang diikuti tawa pengunjung sidang.
Fatullah harus membayar denda Rp 150 ribu dan biaya perkara Rp 1.000 subsider penjara 4 hari. Ia dianggap melanggar Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Usai sidang Fatullah bercerita, ia membuang sampah kertas di pinggir jalan di dekat Makam Bungur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurutnya, tempat tersebut sehari-sehari memang digunakan warga untuk membuang sampah. Meskipun memang tak ada tempat sampah khusus.
"Tiap hari kan numpuk sampah di situ. Tapi waktu itu lagi gak ada sampah dan ada petugas yang jaga," tutur Fatullah.
"Padahal jarang-jarang buang sampah. Tadi kan saya bilang lagi apes aja. Cukup jera, positif lah sidang ini," imbuh warga Kebayoran, Jaksel itu.
(rna/bar)