"Roni Cs ini sebenarnya pelaku curat dan sasaran mereka memang pabrik-pabrik. Namun, jika di tempat sasaran ini ada korbannya dan korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada detikcom, Jumat (27/2/2015).
Heru mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jl Karet Jaya, No 35, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tanggal 14 April 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menambahkan, para tersangka merupakan kelompok perampok yang melakukan aksinya lintas provinsi.
"Selain di wilayah Jadetabek, mereka juga melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah," tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, tersangka Roni ditangkap di rumahnya di kawasan Sepatan, Tangerang, tanggal 21 Februari 2015 lalu.
"Tersangka Roni berperan sebagai pelaku yang menyekap sekuriti, mencongkel pintu dengan menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga di dalam pabrik," kata Didik.
Didik mengungkapkan, tersangka Roni melakukan aksinya bersama 5 pelaku lainnya yakni Maman, Dogol, Salim, Aji dan Heru, yang masih buron.
"Tersangka Maman ini sudah ditahan di Polda Jateng atas kasus yang lain, perannya sebagai pimpinan kelompok. Sedangkan tersangka Dogol juga sudah ditahan di LP Cipinang atas kasus lain. Dogol ini yang membacok sekuriti," jelas Handik.
Handik menjelaskan, para tersangka melakukan penyisiran lokasi yang akan menjadi sasarannya. Para tersangka masuk ke dalam pabrik dengan cara meloncat pagar atau tembok pabrik tersebut.
Selanjutnya mereka menuju pos sekuriti untuk menyekap sekuriti yang berjaga. Di TKP terakhir, para tersangka menyekap dan membawa salah satu sekuriti ke dalam mobil Kijang inventaris pabrik yang dicuri komplotan.
"Korban dibacok karena melawan dan terus berteriak meminta tolong, kemudian diturunkan di gerbang pabrik. Sementara 1 satpam lainnya diikat saja dan tidak dimasukkan ke dalam mobil," katanya.
Berdasarkan keterangan Roni, mereka pernah melakukan aksi serupa di beberapa Pabrik lainnya, antara lain pada tahun 2011 di pabrik Susu Bendera yang terletak di Semarang, pada bulan Februari 2014 di pabrik bor yang terletak di daerah Bekasi dan pada Maret di pabrik mobil yang terletak di Bekasi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/ndr)