Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah di Jakarta dan Depok Dibekuk Polisi

Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah di Jakarta dan Depok Dibekuk Polisi

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 08:49 WIB
Jakarta - Komplotan spesialis pencurian yang menyasar gedung-gedung sekolah dibekuk aparat polisi. Dalam aksinya, para pelaku menyasar barang-barang elektronik dan barang berharga lainnya di dalam sekolah yang mereka bobol.

"Ada dua tersangka dari dua kelompok yang kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gedung-gedung sekolah ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada detikcom, Jumat (27/2/2015).

Heru mengatakan, dalam aksinya ini para pelaku membobol gedung sekolah atau perkantoran pada malam hari. Mereka kemudian membawa kabur barang-barang berharga yang tersimpan di sekolah atau perkantoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti laptop, komputer, kalau ada uang diambil juga," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, dalam kasus pembobolan sekolan ini pihaknya menangkap RTS di rumah kontrakannya di Jl Legoso, Ciptat, Tangsel, tanggal 21 Februari 2015 dan DDK di Jl Kelapa Ciung, Hambulu, Parung, Bogor pada tanggal 22 Februari 2015.

"RTS perannya sebagai pembobol, sementara DDK di kelompoknya sebagai pimpinannya atau kaptennya," kata Didik.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, lanjut Didik, hampir sama. Mereka awalnya mengincar sekolahan atau perkantoran yang lemah pengamanannya. Setelah mendapat sasaran, mereka kemudian memulai aksinya pada pukul 02.00 WIB.

"Kemudian mereka akan membobol sekolahan atau perkantoran tersebut dengan cara mencongkel jendela ruangan yang diduga berisi komputer atau laptop maupun uang dengan menggunakan linggis," jelasnya.

Di dalam ruangan mereka akan menguras barang-barang milik korban. Selanjutnya barang-barang seperti komputer dan laptop akan dijual para tersangka ke penadah.

Secara terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, tersangka RTS ditangkap atas kasus pencurian di SMAN 47 Jakarta yang beralamat di Jl Delman Utama 1 RT 001/011 Kebayoran Lama, Jaksel, tanggal 12 Februari 2015.

"Di situ, tersangka RTS dkk mengambil uang kas sekolah sebesar Rp 148 juta dan 10 unit laptop milik para guru," ucap Handik.

Para tersangka selanjutnya menjual laptop tersebut kepada seorang penadah berinisial SWL (DPO), sementara uang hasil kejahatan dibagikan kepada masing-masing tersangka. "Sebagian lagi digunakan untuk foya-foya bersama dan membeli narkoba di Diskotik M," ungkap Handik.

Handik menambahkan, tersangka RTS melakukan aksinya bersama 6 tersangka lainnya yang masih buron yakni RLG (pimpinan kelompok), DK, DD, MNX, RZ dan RF.

"Dari keterangan RTS, selain membobol SMAN 47 Jakarta, pada tahun 2013 mereka juga membobol di Kantor Dinas Pertanian di Kasablanka, Kuningan, Jakarta Selatan, kemudian di sebuah TK dan SMP yang terletak di daerah Pasar Parung, Bogor dan di sebuah kantor di Citayam, Depok," jelasnya.

Sementara itu, tersangka DDK ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di MAN 4 Jl Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel pada tanggal 10 Januari 2015. Di situ, tersangka DDK dkk berhasil menggondol uang kas sekolah sebesar Rp 75 juta, perhiasan emas seberat 14 gram dan 2 unit laptop.

"DDK ini adalah pimpinan kelompoknya, sementara anggotanya yakni DD, DNK dan NWR masih kami buru," ujarnya.

Berdasarkan keterangan DDK, selain melakukan pencurian di MAN 4, kelompoknya juga melakukan pencurian di beberapa sekolah lainnya, antara lain pada tahun 2013 di salah satu SMA yang terletak di daerah Jatiwaringin, pada tahun 2014 di salah satu SMP yang terletak di daerah Pondok Gede, di salah satu SMP yang terletak di Cijantung dan di salah satu SMP yang terletak di Parung, Bogor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads