Berikut kronologi kasus yang meruntuhkan lembaga pengawal konstitusi itu, sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (27/2/2015):
April 2013
Akil menggantikan Mahfud Md sebagai Ketua MK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil kembali terpilih sebagai Ketua MK 2013-2016
25 September 2013
Akil bertemu dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III No 7 Jakarta. Pertemuan itu membahas kasus pilkada Lebak yang tengah diadili di MK. Siapa Wawan? Dia adalah adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Lobi ini dikordinasikan oleh Ratu Atut.
29 September 2013
Wawan kembali menemui Akil di rumah dinas Ketua MK untuk memuluskan kasus Pilkada Lebak dengan memenangkan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin
1 Oktober 2013
Wawan mengirim SMS Akil meminta Akil membantu kasus Pilkada Lebak. Pada hari itu juga, Wawan menemui pengacara yang juga kolega Akil, Susi Tur Andayani. Lewat Susi, Wawan menitipkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan kepada AKil.
2 Oktober 2013
Susi mengirim SMS ke Wawan dan menyatakan bahwa Lebak sudah menang. "Terimakasih sudah dibantu," balas Wawan dalam SMS ke Susi.
18.00 WIB
Akil pulang dari Gedung MK ke rumah dinasnya
20.30 WIB
Akil digerebek petugas KPK di rumah dinasnya. Akil menangis memohon tidak ditangkap tapi petugas KPK tidak luluh dan tetap menggelandang Akil ke Gedung KPK.
22.00 WIB
KPK menyisir Hotel Red Top, Jakarta Pusat, menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Selidik punya selidik, Hambit juga menyogok Akil lewat advokat Chairun Nisa.
3 Oktober 2013
KPK menangkap Susi di rumahnya di Tebet dengan barang bukti Rp 1 miliar yang ditaruh di almari ibunya.
4 Oktober 2013
Giliran Wawan digelandang petugas ke Gedung KPK. Selain itu, KPK juga mencekal Ratu Atut ke luar negeri
20 Desember 2013
Ratu Atut menyusul adiknya menghuni hotel prodeo.
20 Februari 2014
Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
27 Maret 2014
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hambit Bintih. Chairun Nisa juga dihukum dengan hukuman serupa
19 Mei 2014
Susi dituntut 7 tahun penjara
26 Mei 2014
Wawan dituntut 10 tahun penjara
23 Juni 2014
Susi divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah itu, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Wawan.
30 Juni 2014
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Akil
11 Agustus 2014
Jaksa menuntut 10 tahun penjara kepada Ratu Atut
15 Agustus 2014
MA menguatkan hukuman Susi Tur
1 September 2014
Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
25 November 2014
Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Akil
23 Februari 2015
MA menguatkan hukuman penjara seumur hidup Akil
MA memperberat hukuman Susi menjadi 7 tahun penjara
MA memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara
25 Februari 2015
MA memperberat hukuman Wawan menjadi 7 tahun penjara
Saat ini masih diproses orang-orang yang terlibat, yaitu:
1. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
2. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
3. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
4. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
5. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
(asp/rvk)