YLBHI Pertanyakan Putusan MA yang Tegaskan Patrialis Sebagai Hakim MK

YLBHI Pertanyakan Putusan MA yang Tegaskan Patrialis Sebagai Hakim MK

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 07:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperkuat posisi Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan kasasinya. Putusan MA ini dipertanyakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selaku penggugat.

"Intinya putusan ini harus dipertanyakan. Esensinya ini adalah proses pemilihan hakim MK tanpa ada partsipasi publik sebagaimana diarut oleh UU," ujar Direktur YLBHI, Alvon Kurnia, saat dihubungi.

Alvon mengatakan, putusan nomor 495 K/TUN/2014 itu dianggap suatu kemunduran Demokrasi. Alasannya karena putusan MA yang menegaskan Patrialis sebagai hakim konsitusi tidak sesuai undang-undang yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi langkah mudnur demokrasi. Sebab untuk mengukur adanya keadulan prosedural adalah adanya partisipasi rakyat," ucapnya.

Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak atas putusan ini.

"Kami belum tentukan sikap atas putusan ini," ucapnya.

(rvk/tfn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads