Eks Ajudan Osama Dinyatakan Terbukti Bersalah Mengebom Kedubes AS

Eks Ajudan Osama Dinyatakan Terbukti Bersalah Mengebom Kedubes AS

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 11:06 WIB
Jakarta - Mantan ajudan Osama bin Laden dinyatakan bersalah merencanakan pengeboman al-Qaida terhadap sejumlah kedutaan besar Amerika Serikat di Afrika timur pada tahun 1998 yang menewaskan 224 orang.

Khalid al-Fawwaz, warga negara Arab Saudi, dihukum pengadilan New York setelah para juri bersidang selama tiga hari.

Pria yang diekstradisi dari Inggris ke AS pada tahun 2012 tersebut, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan persekongkolan dan sekarang kemungkinan dihukum penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al-Fawwaz, 52 tahun, dipandang sebagai juru bicara Osama bin Laden di London.

Pernyataan dari jaksa Amerika Preet Bharara mengatakan al-Fawwaz memainkan "peran penting bagi al-Qaida dalam persekongkolan pembunuhan terhadap Amerika".

Dia menggambarkan al-Fawwaz sebagai salah satu "letnan yang sejak lama paling dipercaya" bin Laden, menjadi pemimpin kamp pelatihan al-Qaida di Afghanistan, dan kemudian menjadi "penasehat media" bin Laden di London.

Salah satu perannya adalah memastikan ancaman bin Laden terhadap Amerika tersebar dan diketahui dunia.

Pengadilan al-Fawwaz berjalan selama satu bulan dalam pengamanan sangat ketat.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads