Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono serta dua anggotanya Barita Lumban Gaol dan Janverson Sinaga. Terdakwa Wisni memakai gamis ungu muda dengan kerudung ungu tua.
Dalam nota pembelaannya, apa yang dilakukan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryantara juga mengatakan, bahwa tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan tidak pernah dilakukan oleh Wisni.
"Bahwa komunikasi antara Wisni dengan Nugraha juga tidak pernah ditaruh di wall (halaman umum) sehingga tidak akan ada orang yang dapat membaca percakapan mereka. Percakapan itu tidak dapat diakses oleh orang lain karena mereka juga tidak pernah memberikan link tertentu atau membagikan password kepada orang lain," jelas Suryantara.
Tim kuasa hukum Wisni justru menyatakan dalam fakta persidangan, pelapor Haska Etika telah terbukti membajak akun milik terdakwa, kemudian memerintahkan saksi Harry Budiman untuk mengeprint dan memerintahkan saksi Karsim Rosidi untuk memfotocopy lalu menyebarkan kepada keluarga terdakwa.
"Tindakan pelapor ini terbukti melanggar Pasal 30 UU ITE sebagaimana diterangkan ahli Djisman Samosir yang menerangkan orang yang tanpa hak mengakses informasi elektronik orang lain dapat dikenakan tindak pidana sebagaimana Pasal 30 UU ITE," Suryantara
Soal tuduhan pelanggaran kesusilaan juga, tim kuasa hukum menilai hal itu tidak dapat dibuktikan. Karena berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan forensik dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tanggal 10 Maret 2014 atas barang bukti elektronik yang digunakan diperoleh fakta bahwa ada percakapan dengan nama akun terdakwa mulai tahun 2010-2011 namun tidak ditemukan data-data atau percakapan yang melanggar kesusilaan atau pornografi.
"Barang bukti berupa 3 bundel fotocopy percakapan FB tersebut telah dibantah oleh saksi Harry Budiman yang menerangkan hal itu bukanlah percakapan facebook terdakwa yang saksi print sewaktu diperintah oleh pelapor Haska Etika. Saksi juga menegaskan tidak pernah melihat percakapan asusila karena saksi mengamati saat proses print out berjalan," kata Suryantara.
Maka itu tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga tidak ada pertanggungjawaban pidana yang dibebankan pada diri terdakwa.
"Bahwa berdasarkan analisis terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah membuktikan tidak ada perbuatan pidana sebagaimana didakwakan JPU sehingga dakwaan melakukan percakapan facebook dengan Nugraha Mursyid yang mengandung asusila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar kuasa hukum.
Bahwa berdasarkan Analisis Yuridis atas unsur-unsur tidak pidana yang didakwakan kepada terdakwa membuktikan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan secara berlanjut sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena fakta-fakta hukum yang terbuka di persidangan baik atas keterangan saksi fakta, keterangan ahli, berita acar forensik dan alat bukti lainnya yang diajukan JPU keseluruhannya membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah dan tidak terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan sehingga oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum," jelasnya.
Wisni Yetti dilaporkan suaminya yang kini telah resmi bercerai Haska Etika ke polisi. Dia dituduh chatting mesum dengan Nugraha, teman kecil Wisni, pada Februari 2014 ke Polda Jabar. Wisni sempat ditahan sembilan hari di Polda Jabar, karena dituduh melarikan diri, saat ia pergi ke rumah orangtuanya di Padang.
(avi/ern)