Nyaru Jadi Anggota TNI , Sandi Tipu Ahmad hingga Rp 83 Juta

Nyaru Jadi Anggota TNI , Sandi Tipu Ahmad hingga Rp 83 Juta

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 18:35 WIB
Bandung - Bermodalkan postur tinggi besar dan rambut cepak, SW alias Sandi (28) warga kampung Pakuwon Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi ini nekat menipu Ahmad Haerudin (40), warga Kecamatan Ciambar. Berdalih perlu uang untuk pendidikannya sebagai TNI, Sandi menipu korbannya hingga Rp 83 Juta.

Uang sebesar itu didapat pelaku secara bertahap dari korbannya. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga kerap datang ke rumah korban dengan menggunakan seragam dan jaket TNI.

"Kepada korbannya pelaku mengaku bertugas di markas TNI Cikembang dan masih dalam masa pendidikan, karena tampang dan penampilan pelaku memang mirip anggota TNI, korban saat itu percaya saja lagipula pelaku bilang dia cuma pinjam," ungkap Kapolsek Nagrak Ajun Komisaris Polisi Ujang Rochimin, kepada wartawan, Kamis (26/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janji tinggalah janji, pendidikan TNI tak kunjung dimasuki sementara sejumlah "biaya" pendidikan terus menggelontor ke pelaku. Akal bulus pelaku mulai tercium korbannya. Selain meminjam uang, pelaku juga berjanji untuk segera meminang putrinya dan itupun tak juga dilakukan. Setelah mencari informasi kanan kiri, akhirnya korban sadar sudah ditipu oleh pelaku.

"Korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. Korban mendapat informasi kalau si Sandi ini hanyalah seorang buruh serabutan dan bukanlah anggota TNI, selain itu korban juga ternyata sudah punya istri dua," lanjut Ujang.

Polisi langsung bergerak dan membekuk pelaku saat nongkrong bersama teman-temannya di kompleks pertokoan pasar Cibadak. Meski berpostur tegap, Sandi tak melawan saat polisi menangkapnya.

Kepada wartawan, pelaku yang mengaku tak punya pekerjaan tetap ini terpaksa menipu korban karena kebutuhan ekonomi. Total 15 kali ia mendapatkan uang dari korbannya. Uang itu ia belikan motor dan kebutuhan dapur kedua istrinya.

"Uangnya sudah habis, ada juga yang saya pakai buat hura hura dengan teman," ungkap Sandi seraya mengusap lingkar matanya yang bonyok akibat dihajar korban dan keluarganya yang kesal dengan ulahnya.

Sandi dijerat pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads