Uang sebesar itu didapat pelaku secara bertahap dari korbannya. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga kerap datang ke rumah korban dengan menggunakan seragam dan jaket TNI.
"Kepada korbannya pelaku mengaku bertugas di markas TNI Cikembang dan masih dalam masa pendidikan, karena tampang dan penampilan pelaku memang mirip anggota TNI, korban saat itu percaya saja lagipula pelaku bilang dia cuma pinjam," ungkap Kapolsek Nagrak Ajun Komisaris Polisi Ujang Rochimin, kepada wartawan, Kamis (26/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. Korban mendapat informasi kalau si Sandi ini hanyalah seorang buruh serabutan dan bukanlah anggota TNI, selain itu korban juga ternyata sudah punya istri dua," lanjut Ujang.
Polisi langsung bergerak dan membekuk pelaku saat nongkrong bersama teman-temannya di kompleks pertokoan pasar Cibadak. Meski berpostur tegap, Sandi tak melawan saat polisi menangkapnya.
Kepada wartawan, pelaku yang mengaku tak punya pekerjaan tetap ini terpaksa menipu korban karena kebutuhan ekonomi. Total 15 kali ia mendapatkan uang dari korbannya. Uang itu ia belikan motor dan kebutuhan dapur kedua istrinya.
"Uangnya sudah habis, ada juga yang saya pakai buat hura hura dengan teman," ungkap Sandi seraya mengusap lingkar matanya yang bonyok akibat dihajar korban dan keluarganya yang kesal dengan ulahnya.
Sandi dijerat pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(ern/ern)