"Pintu islah kepada mereka yang berseberangan tetap terbuka," ujar Suryadharma Ali di kawasan Kuningan, Jaksel, Kamis (26/2/2015).
Suryadharma mengatakan, sebelum putusan PTUN itu pihaknya sudah melakukan berbagai ikhtiar agar dua kubu di PPP itu bisa bersatu. Dia menggandeng tiga tokoh di luar PPP yakni Din Syamsuddin, Thahir Saimima dan Said Aqil Siradj sebagai mediator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa mereka yakin menang? Karena mereka didukung pemerintah. Apalagi sebelum putusan Pak Wapres JK hadir di Mukernas. Tapi ternyata kalah," sambung mantan Menteri Agama ini.
Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015) kemarin, memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali terkait pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP kubu Romi.
Dengan adanya putusan ini maka surat keputusan Kemenkum HAM yang diperoleh pihak Romi batal. Sementara Romi menyatakan, kubunya dan Kemenkum HAM menyatakan banding atas putusan itu.
(fjp/trq)