Kemenhub Cabut Kapasitas 9 Rute Lion Air

Kemenhub Cabut Kapasitas 9 Rute Lion Air

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 17:08 WIB
Jakarta - Kemenhub belum mengizinkan Lion Air untuk menerbangkan kembali 9 rute penerbangan. Sebab 9 rute tersebut tidak dilayani lebih dari 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.

"Dirjen Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam rilis, Kamis (26/2/2015).

9 Rute tersebut yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Surabaya-Ambon
2. Ambon-Surabaya
3. Surabaya-Jakarta
4. Makassar-Jayapura
5. Jayapura-Makassar
6. Makassar-Jakarta
7. Lombok-Jakarta
8. Jakarta-Jambi
9. Jambi-Jakarta.

Menurut Suprasetyo, pencabutan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara pasal 31 ayat 2. Pencabutan itu dilakukan sejak surat diterbitkan pada 26 Februari 2015.

"Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya," kata Suprasetyo.


(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads