"Dirjen Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam rilis, Kamis (26/2/2015).
9 Rute tersebut yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Ambon-Surabaya
3. Surabaya-Jakarta
4. Makassar-Jayapura
5. Jayapura-Makassar
6. Makassar-Jakarta
7. Lombok-Jakarta
8. Jakarta-Jambi
9. Jambi-Jakarta.
Menurut Suprasetyo, pencabutan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara pasal 31 ayat 2. Pencabutan itu dilakukan sejak surat diterbitkan pada 26 Februari 2015.
"Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya," kata Suprasetyo.
(nik/nwk)