"Rekan-rekan anggota dewan, apakah usul hak angket ini dapat disetujui?" tanya pimpinan rapat paripurna, yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, kepada anggota yang hadir di rapat ini, di Kantor DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
"Setuju!" jawab 91 anggota yang hadir secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua hal pelanggaran yang mendorong usulan hak angket ini, yakni:
1. Penyampaian Raperda tentang APBD 2015 kepada Mendagri yang patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
2. Norma etika perilaku kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI
(dnu/van)