"Fraksi PDIP dengan bulat menyatakan persetujuannya terhadap hak angket!" kata juru bicara Fraksi PDIP Gembong Warsono (PDIP) dengan lantang saat membacakan sikap fraksi dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (26/2/2014).
Saat membacakan itu, beberapa anggota DPRD DKI tampak bertepuk tangan, begitu juga pengunjung paripurna yang duduk di bangku bagian belakang. PDIP menjadi fraksi pertama yang membacakan pandangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi Gerindra menyetujui hak angket dilanjutkan. Besar harapan kami dewan menyetujui dan memutuskan," ucap juru bicara Fraksi Gerindra Abdul Ghoni.
Begitu juga dengan fraksi lainnya yang menyatakan persetujuannya agar digulirkan hak angket. Dalam pembukaan paripurna, ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyebut hak angket untuk menyelidiki kebijakan gubernur yang dianggap menyimpang.
"Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat dan diduga bertentangan dengan perundang-undangan," papar Pras.
"Dewan memandang perlu melangsungkan hak DPRD tersebut untuk mencari titik simpul agar dewan maupun gubernur harus dapat melaksanakan amanat konstitusi ini secra benar," imbuh politisi PDIP itu.
(iqb/tor)