Bhatoegana Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi

Bhatoegana Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 15:25 WIB
Jakarta - Tersangka kasus suap pembahasan APBNP di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan. KPK mengaku siap menghadapi gugatan Sutan dan yakin akan menang.

"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan. Namun demikian, putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi," kata plt pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (26/2/2015).

Johan menyadari, beberapa tersangka KPK mengajukan gugatan praperadilan karena terkena sindrom 'Sarpin effect'. Tapi, pihak KPK yakin gugatan tersangka itu bisa dihadapi, apalagi Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut bahwa putusan hakim merupakan kecelakaan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal ituβ€Ž," jelas Johan.

Sutan melalui pengacara barunya, Razman memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Padahal, saat ini Sutan sudah mendekam di Rutan Salemba.

Berkas penyidikan Sutan sebenarnya sudah hampir selesai. Namun, karena Sutan mengajukan gugatan, maka bisa jadi proses hukumnya akan molor.


(kha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads