"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan. Namun demikian, putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi," kata plt pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (26/2/2015).
Johan menyadari, beberapa tersangka KPK mengajukan gugatan praperadilan karena terkena sindrom 'Sarpin effect'. Tapi, pihak KPK yakin gugatan tersangka itu bisa dihadapi, apalagi Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut bahwa putusan hakim merupakan kecelakaan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan melalui pengacara barunya, Razman memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Padahal, saat ini Sutan sudah mendekam di Rutan Salemba.
Berkas penyidikan Sutan sebenarnya sudah hampir selesai. Namun, karena Sutan mengajukan gugatan, maka bisa jadi proses hukumnya akan molor.
(kha/bar)