Bunuh 10 Sipir Penjara, 4 Militan Taliban Divonis Mati di Pakistan

Bunuh 10 Sipir Penjara, 4 Militan Taliban Divonis Mati di Pakistan

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 15:19 WIB
Ilustrasi
Islamabad - Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap empat militan Taliban setempat. Keempat militan ini dinyatakan bersalah membunuh 10 sipir penjara dalam serangan di Lahore sekitar 3 tahun lalu.

Seperti dilansir AFP, Kamis (26/2/2015), empat pria yang divonis mati ini merupakan anggota Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP) atau Taliban Pakistan, yang masih beraliansi dengan jaringan Al-Qaeda.

Keempat terdakwa menembak mati 10 sipir penjara di hostel mereka, saat para sipir tersebut sedang tertidur pulas pada Juli 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan memberikan hukuman mati kepada empat militan atas serangan terhadap sipir penjara pada tahun 2012," ujar jaksa khusus, Shaikh Saeed kepada AFP.

Selain divonis mati, keempat militan Taliban itu juga dihukum denda masing-masing sebesar 1,8 juta rupee Pakistan atau setara Rp 226 juta oleh pengadilan setempat.

Dalam persidangan, empat militan yang berusia 20-an tahun ini, mengakui perbuatan mereka melakukan serangan di wilayah Ichra, pinggiran Lahore. Setelah membunuh 10 sipir penjara dengan senapa Kalashnikov dan granat tangan, empat militan menyerbu gedung lainnya yang dihuni 30 sipir penjara yang juga sedang tertidur.

Baku tembak pun tak terhindarkan antara empat militan dengan sipir penjara dan polisi setempat. Beberapa orang luka-luka ketika keempat militan berusaha melarikan diri sambil melepas tembakan secara acak. Empat militan tersebut ditangkap sekitar 1 tahun setelah serangan terjadi.

Vonis mati ini dijatuhkan setelah otoritas Pakistan mencabut moratorium hukuman mati untuk kasus terorisme pada Desember 2014 lalu. Pencabutan dilakukan setelah sekelompok militan Taliban membantai lebih dari 150 orang di sekolah setempat. Sebagian besar korban tewas merupakan siswa sekolah.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads