Seperti dilansir AFP, Kamis (26/2/2015), empat pria yang divonis mati ini merupakan anggota Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP) atau Taliban Pakistan, yang masih beraliansi dengan jaringan Al-Qaeda.
Keempat terdakwa menembak mati 10 sipir penjara di hostel mereka, saat para sipir tersebut sedang tertidur pulas pada Juli 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain divonis mati, keempat militan Taliban itu juga dihukum denda masing-masing sebesar 1,8 juta rupee Pakistan atau setara Rp 226 juta oleh pengadilan setempat.
Dalam persidangan, empat militan yang berusia 20-an tahun ini, mengakui perbuatan mereka melakukan serangan di wilayah Ichra, pinggiran Lahore. Setelah membunuh 10 sipir penjara dengan senapa Kalashnikov dan granat tangan, empat militan menyerbu gedung lainnya yang dihuni 30 sipir penjara yang juga sedang tertidur.
Baku tembak pun tak terhindarkan antara empat militan dengan sipir penjara dan polisi setempat. Beberapa orang luka-luka ketika keempat militan berusaha melarikan diri sambil melepas tembakan secara acak. Empat militan tersebut ditangkap sekitar 1 tahun setelah serangan terjadi.
Vonis mati ini dijatuhkan setelah otoritas Pakistan mencabut moratorium hukuman mati untuk kasus terorisme pada Desember 2014 lalu. Pencabutan dilakukan setelah sekelompok militan Taliban membantai lebih dari 150 orang di sekolah setempat. Sebagian besar korban tewas merupakan siswa sekolah.
(nvc/ita)