Rapat paripurna hak angket dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Paripurna diikuti oleh 91 dari total 106 anggota DPRD.
Sesaat setelah sidang dibuka, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membacakan alasan dan landasan hukum pengajuan hak angket. Landasan hukumnya adalah: UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terdapat pada Pasal 322, Pasal 331, sampai Pasal 335; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 106, lalu Pasal 115 sampai 119; Peraturan Pemerintah Nomo 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tatib, diletakkan di Pasal 9, dan Pasal 14 hingga 19; Peraturan DPRD Provinsi DKI nomor 1/2014 dalam pasal 11, dan pasal 15 hingga 20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengertian hak angket, menurut Pasal 322 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 106 ayat 3 UU 23/2014 tentang Pemda, disebutkan bahwa hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan UU.
(iqb/tor)