Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A. Liliek Darmanto saat ditemui di kantornya, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (25/2/2015). Menurutnya perbuatan oknum polisi tersebut memalukan institusi Polri khususnya 35 ribu anggota Polda Jateng.
"Oknum seperti itu layak menerima sanksi berat karena melakukan perbuatan yang sungguh tidak terpuji," tegas Liliek saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, saya tidak bisa katakan, kita ikuti dulu prosesnya," pungkas Liliek.
Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono sebelumnya sudah tegas memutasi AKP Hd karena tidak layak menjabat. Sedangkan menurut aturan kepolisian, jika tidak masuk tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan jelas maka akan langsung diberhentikan tidak dengan hormat.
"Saya merasa prihatin dengan kejadian kemarin. Jangan diikuti perwira lainnya," tegas Djihartono.
AKP Hd mengamuk di tempat karaoke Cafe & Resto Kumala Asri di kawasan Jedung sekitar 500 meter dari Mapolsek Gunungpati hari Senin (16/2) lalu. Ia bahkan menyekap dua SPG yang bersamanya dan memukul pegawai cafe. Pengelola cafe kemudian meminta petugas Polsek Gunungpati untuk menjemput oknum tersebut.
Usaha itu gagal, AKP Hd yang dalam pengaruh minuman keras makin marah karena yang menjemput berpangkat lebih rendah. Beberapa saat kemudian ia mendatangi Mapolsek dan mencari Kapolsek, Kompol Ahmadi sambil membuat keributan dengan membawa parang.
Kapolsek yang merasa terancam melarikan diri, namun AKP Hd masih mengamuk bahkan menghantamkan parangnya ke mobil Kapolsek yang masih terparkir. Usai itu ia melarikan diri dan mulai tidak masuk bertugas. Hingga saat ini dia masih diburu.
(alg/try)