"Kita akhiri dulu aksi hari ini. Kita akan kembali lagi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kita tidak dipenuhi," ujar salah seorang orator, Sapta di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Ribuan orang ini berjalan melintasi Jalan Medan Merdeka Utara dengan berjalan kaki. Mereka memenuhi hampir seluruh badan jalan. Hanya 1 lajur Jalan Medan Merdeka Utara yang mengarah ke Harmoni yang tidak ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribuan nelayan ini menuntut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 dan 2 tahun 2015 untuk dihapus. Mereka meminta peraturan tersebut dikembalikan sesuai aturan lama.
Poin yang mereka tekankan adalah mengenai larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Para nelayan ini menganggap cantrang merupakan satu-satunya alat tangkap ikan yang cocok dengan kondisi mereka. Mereka berasumsi jika disesuaikan dengan Permen KP yang telah ditandatangani oleh Menteri Susi, nelayan akan merugi.
"Kalau penghasilan nelayan dalam sekali melaut nggak sampai Rp 200 juta, itu akan rugi. Kalau tidak boleh pakai cantrang, nggak bakal sampai Rp 200 juta penghasilan kami," ujar salah seorang juragan nelayan, Bambang.
Ia mengaku, penggunaan cantrang membuat ikan-ikan kecil ikut terangkut. Sementara Menteri Susi berharap agar ikan yang masih dapat berkembang dibiarkan tetap hidup.
"Ya nggak mungkin kalau harus pilih satu satu," ujarnya.
(kff/bar)