"Persyaratannya itu apa saja, itu yang akan diatur oleh RUU ini. Intinya adalah negara berkewajiban untuk menjamin memberikan perlindungan dan pelayanan kepada setiap umat beragama," ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Menurut Lukman, syarat-syarat agama baru atau lama yang diakui selain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu yakni harus memiliki sistem ritual tertentu yang baku. Persyaratan seperti itu kini sedang disusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU tersebut, lanjut Menag sangat penting karena konsekuensinya yakni pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan kepada umat beragama sesuai agama yang dianutnya. Saat ini, pihaknya masih terus meminta masukan dari masyarakat atas RUU tersebut.
RUU Perlindungan Umat Beragama menjadi prioritas Kemenag saat ini. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Menag kaget namun dia mengambil hikmahnya atas hal tersebut.
(nik/nwk)