Ini Syarat Pembuatan Agama yang Tidak Ada di KTP Menurut Menag

Ini Syarat Pembuatan Agama yang Tidak Ada di KTP Menurut Menag

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 14:19 WIB
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Dengan adanya RUU ini, harus diperhatikan syarat-syarat mencantumkan agama yang belum diakui negara.

"Persyaratannya itu apa saja, itu yang akan diatur oleh RUU ini. Intinya adalah negara berkewajiban untuk menjamin memberikan perlindungan dan pelayanan kepada setiap umat beragama," ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Menurut Lukman, syarat-syarat agama baru atau lama yang diakui selain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu yakni harus memiliki sistem ritual tertentu yang baku. Persyaratan seperti itu kini sedang disusun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada sistem peribadatan yang baku atau kemudian punya kitab suci misalnya. Atau punya keyakinan yang baku dan disepakati bersama oleh penganutnya misalnya. Atau pengikut atau penganutnya itu sekian orang, atau sekian ratus, atau sekian ribu," kata dia.

RUU tersebut, lanjut Menag sangat penting karena konsekuensinya yakni pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan kepada umat beragama sesuai agama yang dianutnya. Saat ini, pihaknya masih terus meminta masukan dari masyarakat atas RUU tersebut.

RUU Perlindungan Umat Beragama menjadi prioritas Kemenag saat ini. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Menag kaget namun dia mengambil hikmahnya atas hal tersebut.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads