Hakim Imas yang Divonis 6 Tahun Penjara pada 2012, Hari Ini Bebas Bersyarat

Hakim Imas yang Divonis 6 Tahun Penjara pada 2012, Hari Ini Bebas Bersyarat

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 13:39 WIB
Bandung - Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2012 lalu mendapatkan pembebasan bersyarat. Imas yang baru menjalani masa tahanan sekitar tiga tahun itu, sudah menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Sukamiskin Bandung pagi tadi.

Hal itu diungkapkan Kasi Binadik Lapas Wanita Klas II A Bandung, Inna Imaniati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2/2015).

Menurut Inna, Imas sudah meninggalkan Lapas Wanita Sukamiskin pagi tadi. "Iya betul, sudah meninggalkan lapas sekitar pukul 5.30 WIB pagi tadi. Imas dapat PB," ujar Inna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inna mengatakan, Imas yang divonis 6 tahun tersebut sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Imas juga beberapa kali sempat mendapat remisi.

"Kalau tidak salah sudah jalani penahanan selama lebih dari 3 tahun dari pidana 6 tahun. Dia juga pernah mendapat remisi. Tapi mohon maaf
saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena tidak pegang datanya," jelasnya.

Dari keterangan Inna, saat keluar dari pintu Lapas, Imas langsung dijemput oleh keluarganya. "Saya kurang tahu dia โ€Žpulangnya ke mana. Yang jelas tadi langsung dijemput keluarganya," jelas Inna.

Mantan hakim Ad Hoc PHI Bandung tersebut divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada 30 Januari 2012 lalu. Vonis yang diterima Imas lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Imas dihukum 13 tahun penjara.

Saat menjalani persidangan, terdakwa Imas Dianasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara suap yang melibatkan hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jabar. Manager HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda dan terdakwa Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.

Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp 352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan PT OI untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.

Imas Dianasari ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis 30 Juni 2011 lalu di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kab. Bandung. Uang suap yang diterima terdakwa dimasukkan ke dalam katong plastik warna hitam. Saat ditangkap penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 200 juta.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads