Peristiwa itu terjadi pada 28 Januari 2015 lalu di rumah Kasim (39), di Serang, Banten. Kasim adalah bos peternakan ayam. Ia memberikan uang Rp 50 ribu dan memerintahkan S (25) untuk membawa istrinya yang berusia 21 tahun ke rumah.
Untuk membujuk sang istri, S beralasan bahwa di rumah Kasim ada acara syukuran. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan suami yang baru dinikahinya 3 bulan lalu. Keduanya tidur di kamar yang sudah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut mengadukan suami dan majikannya kepada orangtuanya. Dengan ditemani lurah dan warga, keluarga korban menjemput kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polres Serang pada 5 Februari 2015.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino, yang dihubungi detikcom, melalui telepon genggamnya, Kamis (26/2/2015), membenarkan kejadian tersebut. Arrizal menjelaskan bahwa S memang turut serta dalam kejahatan tersebut.
"Saat ini keduanya sudah berada di rutan. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
(try/try)