Setop Kriminalisasi! Ini Sederet Pelanggaran Saat BW Ditangkap Polisi

Infografis

Setop Kriminalisasi! Ini Sederet Pelanggaran Saat BW Ditangkap Polisi

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 11:41 WIB
Jakarta - Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditangkap tim Bareskrim Polri dengan sewenang-wenang. Lembaga resmi seperti Ombudsman dan Komnas HAM menemukan sederet pelanggaran. Saatnya menghentikan kriminalisasi terhadap BW.

Peristiwa penangkapan terhadap BW terjadi pada 23 Januari 2015 lalu. Kala itu, dia baru saja mengantar anaknya yang bersekolah di SD di kawasan Depok, Jawa Barat. Belasan penyidik berpakaian preman menghentikan mobil BW, lalu langsung menangkap. BW diborgol, dan sempat mengalami intimidasi selama perjalanan. Anaknya yang lain ikut di dalam mobil sambil dipangku.

Setelah menjalani pemeriksaan dan akhirnya bisa dikeluarkan dari tahanan, BW kemudian mengadu ke sejumlah lembaga. Di antaranya Komnas HAM dan Ombudsman Indonesia. Kedua institusi itu sudah merilis temuan masing-masing. Khusus Komnas HAM, masih temuan awal. Hasilnya, disimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran HAM. Sederet temuan pun dibeberkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah aktivis antikorupsi sudah menyuarakan agar BW dibebaskan dari segala tuduhan. Bahkan para advokat menilai, pasal yang dijerat terhadap pria yang pernah menjadi lawyer itu mengada-ada. Setelah ada temuan Ombudsman dan Komnas HAM, desakan pun semakin menguat.

Berikut infografis sejumlah temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim Bareskrim Polri, Kamis (26/1/2015):




(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads