"Iya. Benar. Soal pengajuan praperadilan itu lebih jelasnya entar sore saja, kami akan mengadakan press conference khusus," ujar Razman Arif Nasution, pengacara Sutan Bhatoegana ketika dikonfirmasi, Kamis (26/2/2015).
Razman merupakan kuasa hukum Budi Gunawan yang berhasil menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di PN Jaksel. Berkat putusan hakim Sarpin Rizaldi, status tersangka Kepala Lemdikpol itu gugur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengenai apa alasan Sutan menunjuk dia sebagai pengacara, -- apakah ada kaitannya dengan keberhasilan gugatan di PN Jaksel --, Razman hanya menjawab singkat. "Hahaha. Saya tidak tahu kalau itu," ujar Razman.
Budi Gunawan merupakan satu-satunya tersangka KPK yang berhasil lepas dari jeratan lembaga antikorupsi itu. Sedangkan putusan hakim Sarpin Rizaldi itu sendiri menuai kritik lantaran praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status tersangka.
(fjp/ndr)