Pakai Pengacara Komjen BG, Giliran Bhatoegana Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Pakai Pengacara Komjen BG, Giliran Bhatoegana Ajukan Praperadilan Lawan KPK

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 10:41 WIB
Jakarta - Satu per satu tersangka KPK 'melawan' dengan mengajukan gugatan praperadilan. Setelah Suryadharma Ali dan Fuad Amin, kini giliran Sutan Bhatoegana yang menyusul.

"Iya. Benar. Soal pengajuan praperadilan itu lebih jelasnya entar sore saja, kami akan mengadakan press conference khusus," ujar Razman Arif Nasution, pengacara Sutan Bhatoegana ketika dikonfirmasi, Kamis (26/2/2015).

Razman merupakan kuasa hukum Budi Gunawan yang berhasil menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di PN Jaksel. Berkat putusan hakim Sarpin Rizaldi, status tersangka Kepala Lemdikpol itu gugur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan berkas gugatan akan dibawa ke PN Jaksel besok lah," kata Razman.

Ketika ditanya mengenai apa alasan Sutan menunjuk dia sebagai pengacara, -- apakah ada kaitannya dengan keberhasilan gugatan di PN Jaksel --, Razman hanya menjawab singkat. "Hahaha. Saya tidak tahu kalau itu," ujar Razman.

Budi Gunawan merupakan satu-satunya tersangka KPK yang berhasil lepas dari jeratan lembaga antikorupsi itu. Sedangkan putusan hakim Sarpin Rizaldi itu sendiri menuai kritik lantaran praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status tersangka.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads