Hakim Sarpin dalam amar putusannya terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) menyebut tidak semua polisi itu penegak hukum. Harus dibedakan dulu, polisi itu bertugas di bagian administrasi dan personalia atau bidang penegakan hukum.
Sementara Komjen Buwas menyebut semua polisi adalah penyidik. Buwas membela keberadaan Kombes Viktor E Simanjuntak perwira menengah di Lemdikpol yang ikut menangkap Bambang Widjojanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, menurut Hifdzil, apa yang disampaikan Komjen Buwas lebih berdasar hukum kuat dibanding apa yang diputuskan Hakim Sarpin. Hifdzil membeberkan sejumlah aturan yang mendukung Komjen Buwas.
Pasal 30 ayat (4) Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara UUD 1945 menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ketentuan fungsi penegakan hukum kepolisian ternyata diulangi dalam Pasal 2 UU No. 2/2002. Sebagian bunyi Pasal 2 tersebut, yaitu, "Fungsi kepolisian adalah...penegakan hukum..."
UU Kepolisian dalam Pasal 3 ayat (1), "Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa."
Aturan hukum lain juga meyakini polisi sebagai penegak hukum. Contohnya, Pasal 31 ayat (3) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur intersepsi (penyadapan). Pasal itu menyebutkan, selain kepolisian dan kejaksaan, penegak hukum lain boleh melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang.
(ndr/mad)